Find Us On Social Media :

Mau Beli Mobil Baru? Pastikan Punya Ini di Rumah, Kalau Tak Ingin Terciduk Pemerintah!

By Anita Rohmatur R, Kamis, 7 September 2017 | 17:18 WIB

Peraturan Daerah Tentang Transportasi

Mau Beli Mobil Baru? Pastikan Punya Ini di Rumah, Kalau Tak Ingin Terciduk Pemerintah!

Grid.ID - Semakin tinggi tingkat ekonomi dan kesejahteraan seseorang maka akan semakin banyak pula kebutuhannya.

Ketika seseorang memiliki tingkat ekonomi yang tinggi tak jarang ia memiliki lebih dari satu objek benda yang sama.

Salah satunya adalah kendaraan roda 4 atau mobil.

Sebuah keluarga dengan tingkat ekonomi yang tinggi tak jarang ditemui memiliki lebih dari satu mobil.

Mulai dari mobil untuk suami, istri, dan anak.

(BACA JUGA: Ssst, Ternyata Ini 5 Keinginan Pria yang Perlu Kamu Lakukan Saat di Ranjang! Nomor 4 Harus Disentuh di Bagian...)

Bahkan tak jarang pula seorang suami dengan tingkat ekonomi yang tinggi dapat memiliki lebih dari 1 mobil.

Seseorang dengan tingkat ekonomi tinggi akan cenderung memiliki hobi yang berbanding lurus dengan pendapatannya.

Seperti hobi mengkoleksi mobil klasik, mobil sport, atau bahkan mobil dengan pabrikan favoritnya.

Namun terkadang beberapa orang yang mampu membeli mobil banyak justru sebagian tidak memiliki garasi sebagai tempat untuk menyimpan mobil.

(BACA JUGA: Cantik Banget! Ini 7 Kompilasi Gaya Busana Melody JKT48 yang Bikin Cowok Gagal Fokus)

Dikutip Grid.ID dari otomotifpress.blogspot.com, Gubenur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta bagi siapapun warga masyarakat yang akan membeli sebuah mobil baru harus dapat memberikan lampiran surat keterangan memiliki garasi.

Aturan tentang kepemilikan garasi sebagai syarat membeli sebuah mobil baru tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.

Djarot menegaskan betapa pentingnya aturan ini harus ditaati.

"Begitu ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," ujar Djarot.

Nantinya surat keterangan mengenai kepemilikan garasi akan dikeluarkan oleh ketua RT/ RW setempat.

(BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler, Komentar Tetangga Raisa Hingga Penyebab Laudya Cynthia Bella Jatuh Cinta Pada Engku Emran)

Dikutip Grid.ID dari kompas.com, ibukota Jakarta sendiri menempati posisi ke 4 sebagai kota dengan kemacetan lalu lintas terburuk pada jam sibuk di dunia.

Aturan kepemilikan garasi bagi seseorang yang akan membeli mobil baru, tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi, yang berbunyi :

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 

(BACA JUGA: Muda, Cantik dan Berprestasi, Gaya Kasual Asisten Pribadi Menteri Susi Pudjiastuti, Fika Fawzia Ini Bisa Jadi Role Model Kamu loh)

 (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. 

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (*)