Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Pengacara pendangdut Ridho Rhoma menyayangkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menolak permohonan Ridho untuk direhabilitasi.
Pengacara Ridho juga kecewa karena jaksa bisa mengesampingkan pendapat para saksi ahli selama jalannya persidangan.
“Tuntutan 2 tahun penjara itu, kami nilai berlebihan,”
(BACA: Rhoma Dan Ridho Sudah Siap Terima Apapun Keputusan Hakim)
“Jaksa Penuntut Umum itu mengabaikan pendapat para saksi ahli,”
“Makanya kita minta, supaya majelis hakim dapat menerima kesaksian yang ada, dari BNN, dari RSKO itu arahnya direhabilitasi," kata pengacara Ridho, Ismail Ramli, saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/9/2017).
Menurut informasi, pekan depan, Ridho akan mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh ketua majelis hakim.
(BACA: Sedihnya Rhoma Irama, Tak Lebaran Bareng Ridho, Belum Sempat Jenguk Juga. )
Jika putusan itu tak sesuai dengan keinginan Ridho, maka, pengacara tak segan untuk mengajukan banding.
"Kita lihat nanti ya, tapi nampaknya jika majelis hakim mengabulkan putusan sesuai tuntutan jaksa, rasanya kita akan banding,”
“Tapi kami yakin majelis hakim akan memutuskan rehabilitasi," kata Ismail. (*)