Find Us On Social Media :

Ingin Rehabilitasi, Pengajuan Kubu Ridho Rhoma Ditolak Jaksa

By Fachri M Ginanjar AK, Rabu, 13 September 2017 | 03:48 WIB

Pedangdut Ridho Rhoma saat menjalani sidang perdanannya atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017)

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus 

Grid.ID - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma hari ini menjalani menjalani sidang lanjutan dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang ia hadapi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agenda sidang sendiri adalah mendengarkan tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan yang telah diajukan pengacara Ridho dan telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

(BACA - Ini Dia Sosok Wanita yang Bikin Adipati Dolken Jadi 'Posesif', Putri Marino)

Isi nota pembelaan yang diajukan ridho adalah mempertanyakan ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan unsur pidana yang bisa menjeratnya dalam dakwaan.

Namun jaksa penuntut umum rupanya menolak tuntutan pemilik album menunggu ini, jaksa tetap bersikeras meniolak Ridho direhabilitasi dan menuntut 2 tahun penjara kepada putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut.

(BACA - Bang Billy Dikabarkan Rebut Istri Kriss Hatta, Billy Syahputra Akhirnya Ungkapkan Hal Ini)

Rhoma sendiri nampak tertunduk lesu mendengar tanggapan jaksa yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut. 

Melalui pengacaranya Ridho Rhoma mengaku siap dengan segala konsekuensi yang akan ia hadapi.

(BACA - Titi Kamal Hamil Anak Kedua, Usia Kehamilanya Masuk 7 Bulan, Ini yang Dirasakannya)

"Kalau Ridho itu dia pasrah ya dia siap dengan swgala konsekuensinya, tapi tentu kita ingin dia direhabilitasi di RSKO, karena dia mau sembuh dan butuh terapi" ujarnya kepada Grid.ID seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (12/9/2017).

Berikut video selengkapnya

(*)