Ia pun menganggap kasus ini tidak memiliki unsur pidana.
"Kepolisian memiliki satu bukti permulaan yg dianggap cukup, diajukan di persidangan, diterima oleh majelis hakim."
(Baca : Heboh, Seekor Angsa Mati, Mahasiswa Kampus Ini Lakukan Hal Unik )
"Tugas saya sebagai pengacara Axel kan bagaimana memberikan pandangan yang berbeda, supaya bisa dilihat temen-temen Jaksa maupun Majelis Hakim, apakah ini ada perbuatan pidana atau tidak."
"Sehingga secara jujur bisa memberikan pandangan dan posisi yang berbeda," jelasnya.
Lebih lanjut ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membela kliennya.
(Baca : Nggak Cuma Istri Ustaz Solmed, 4 Artis Ini Sukses Punya Momongan Lewat Program Bayi Tabung )
"Jaksa itu selain punya kewenangan menuntut untuk dihukum, dia juga punya kewenangan untuk menuntut dibebaskan, juga dilepaskan dari segala tuntutan hukum."
"Jadi, tugas pengacara meyakinkan jaksa, bahwa Axel tidak bersalah dan harus dibebaskan" terangnya. (*)