Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus.
Grid.ID - Sidang Lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Putra Jeremy Thomas Axel Matthew digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kamis (14/9/2017).
Sidang beragendakan pembacaan eksepsi oleh pihak kuasa hukum Axel Amin Zakaria.
Di dalam persidangan, Amin Zakaria selaku kuasa hukum Axel membacakan eksepsi dan menjelaskan kronologi penangkapan klient nya tersebut.
"Ini dari fakta dari kepolisian dan berita acara penyidikan seperti itu."
(Baca : Cara Mudah Ini Bisa Kamu Coba Untuk Cegah Sariawan, Pasti Berhasil! )
"Bahwa si dimitri (rekan axel) itu menghubungi Axel."
"Axel diminta ke Kristal Hotel, setelah itu dilakukan penyergapan dan tidak ada barang bukti."
"Enggak ada (happy five). Sehingga seperti di surat dakwaan, dibawa ke kamar juga tidak ada barang bukti."
"Makanya jam 12 dibawa ke Polda Metro Jaya terus dipulangkan," ujar Amin.
(Baca : 5 Makanan Wajib Untuk Cegah Sakit Jantung Bagi Kaum Millennials )
Ia meminta majelis hakim untuk dapat membebaskan Axel dari segala tuduhan, karena dianggap tidak ada barang bukti obat obat terlarang yang disita dari tangan Axel.
Ia pun menganggap kasus ini tidak memiliki unsur pidana.
"Kepolisian memiliki satu bukti permulaan yg dianggap cukup, diajukan di persidangan, diterima oleh majelis hakim."
(Baca : Heboh, Seekor Angsa Mati, Mahasiswa Kampus Ini Lakukan Hal Unik )
"Tugas saya sebagai pengacara Axel kan bagaimana memberikan pandangan yang berbeda, supaya bisa dilihat temen-temen Jaksa maupun Majelis Hakim, apakah ini ada perbuatan pidana atau tidak."
"Sehingga secara jujur bisa memberikan pandangan dan posisi yang berbeda," jelasnya.
Lebih lanjut ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membela kliennya.
(Baca : Nggak Cuma Istri Ustaz Solmed, 4 Artis Ini Sukses Punya Momongan Lewat Program Bayi Tabung )
"Jaksa itu selain punya kewenangan menuntut untuk dihukum, dia juga punya kewenangan untuk menuntut dibebaskan, juga dilepaskan dari segala tuntutan hukum."
"Jadi, tugas pengacara meyakinkan jaksa, bahwa Axel tidak bersalah dan harus dibebaskan" terangnya. (*)