Grid.ID - Laudya Cynthia Bella menikah di Kuala Lumpur, Malaysia.
Wanita kelahiran 24 Februari 1988 ini dipinang oleh Engku Emran yang merupakan Warga Negara Malaysia.
Lalu, secara administrasi, apa syarat bagi Warna Negara Indonesia (WNI) yang menikah bukan di Indonesia seperti yang dilakukan Laudya Cynthia Bella?
Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melangsungkan pernikahan di Malaysia, dengan Warga Negara Malaysia maupun warga negara asing lainnya, perlu memohon Surat Rekomendasi Menikah atau Surat Keterangan Untuk Menikah.
Baca : 8 Momen Bahagia Laudya Cynthia Bella Dengan Anak Tirinya, Nomor 6 Lucu Banget Ekspresinya
Mengutip laman KBRI di Malaysia, ada 11 persyaratan menikah yang harus dipenuhi untuk mereka yang beragama islam ketika menikah di Malaysia.
1. Paspor RI dengan ijin tinggal (visa pelajar/visa kerja professional/visa sosial/Pelancong 30 hari) dan E-KTP.
Dengan persyaratan ini maka Warga Negara Indonesia dengan visa PLKS (Pass Lawatan Kerja Sementara) tidak diperbolehkan menikah di Malaysia.
2. Surat dari kelurahan/kepala desa tempat tinggal pemohon.
Baca : Inilah 6 Mas Kawin Selebriti Wanita yang Dinikahi Pria Malaysia, Nomor 6 Cuma Rp 1 Juta
Surat ini terdiri dari Surat N1: Surat Keterangan Nikah/Status, Surat N2: Surat Keterangan Asal Usul, Surat N3: Surat Persetujuan Mempelai, N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua, N5: Surat Izin Orang Tua serta N6: Surat Keterangan Kematian Suami/Isteri khusus bagi mereka yang berstatus janda/duda mati.
3. Surat rekomendasi menikah dari KUA Kecamatan tempat tinggal pemohon;