Grid.ID - Laudya Cynthia Bella menikah di Kuala Lumpur, Malaysia.
Wanita kelahiran 24 Februari 1988 ini dipinang oleh Engku Emran yang merupakan Warga Negara Malaysia.
Lalu, secara administrasi, apa syarat bagi Warna Negara Indonesia (WNI) yang menikah bukan di Indonesia seperti yang dilakukan Laudya Cynthia Bella?
Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melangsungkan pernikahan di Malaysia, dengan Warga Negara Malaysia maupun warga negara asing lainnya, perlu memohon Surat Rekomendasi Menikah atau Surat Keterangan Untuk Menikah.
Baca : 8 Momen Bahagia Laudya Cynthia Bella Dengan Anak Tirinya, Nomor 6 Lucu Banget Ekspresinya
Mengutip laman KBRI di Malaysia, ada 11 persyaratan menikah yang harus dipenuhi untuk mereka yang beragama islam ketika menikah di Malaysia.
1. Paspor RI dengan ijin tinggal (visa pelajar/visa kerja professional/visa sosial/Pelancong 30 hari) dan E-KTP.
Dengan persyaratan ini maka Warga Negara Indonesia dengan visa PLKS (Pass Lawatan Kerja Sementara) tidak diperbolehkan menikah di Malaysia.
2. Surat dari kelurahan/kepala desa tempat tinggal pemohon.
Baca : Inilah 6 Mas Kawin Selebriti Wanita yang Dinikahi Pria Malaysia, Nomor 6 Cuma Rp 1 Juta
Surat ini terdiri dari Surat N1: Surat Keterangan Nikah/Status, Surat N2: Surat Keterangan Asal Usul, Surat N3: Surat Persetujuan Mempelai, N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua, N5: Surat Izin Orang Tua serta N6: Surat Keterangan Kematian Suami/Isteri khusus bagi mereka yang berstatus janda/duda mati.
3. Surat rekomendasi menikah dari KUA Kecamatan tempat tinggal pemohon;
4. Untuk wanita, wajib melampirkan Surat Wali Nikah yang dicap dan ditanda tangani oleh KUA Kecamatan dimana dia tinggal.
Baca : Bukan Tempat Romatis, Inilah Tempat Kencan Pertama Pasangan Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran
5. Pemohon dengan status janda/duda mati harus melengkapi surat N6 yaitu surat kematian dari Kepala desa/Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Buku nikah pemohon.
6. Pemohon dengan status janda/duda cerai harus menyertakan Akta Cerai dari Pengadilan Agama
7. Pemohon dengan status poligami, wajib melampirkan putusan poligami dari Pengadilan Agama atau Mahkamah Agung.
8. Pemohon yang belum mencapai usia 21 tahun, harus melengkapi dengan surat ijin orang tua yang disahkan oleh Kelurahan
9. Jika pemohon laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan wanita belum mencapai 16 tahun harus melengkapi dengan surat keterangan dari Pengadilan Agama.
10. Bila pemohon berpindah agama harus melengkapi dengan surat pindah agama yang disahkan oleh Kelurahan;
11. Dokumen-dokumen/surat rekomendasi untuk menikah berlaku 6 (enam) bulan dari tanggal dikeluarkan.
Baca : Hotel Ini Tawarkan Sensasi Menginap di Penjara, Tamunya Diberi Paket Seperti ini
Bagi WNI yang telah menikah di Malaysia dan telah mendapatkan surat perakuan nikah dari Jabatan Agama Islam, diwajibkan melaporkan ke KBRI untuk mendapatkan Surat Bukti Lapor Kawin.
Peryaratan yang harus dibawa ke KBRI adalah surat perakuan nikah dari Jabatan Agama Islam, yang telah dilegalisir di Kementerian Luar Negeri Malaysia, Paspor suami atau istri, dan IC.
Surat ini harus didaftarkan beserta Surat Bukti Lapor Kawin kepada instansi pelaksana di Indonesia dalam masa 30 (tigapuluh) hari setelah pernikahan dan kembali ke Indonesia.
Surat yang diserahkan harus dilengkapi dengan akta perkawinan, kartu identitas pemohon atau paspor pasangan.
Teryata syarat menikah di Malaysia seperti ini. (*)
Baca : Inilah 5 Istri Pemilik Stasiun TV Swasta di Indonesia, Nomor 4 Paling Muda