Laporan wartawan Grid.ID, Aditya Prasanda
Grid.ID - Saat ini kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kendari, Sulawesi Tenggara terus bergulir.
Pihak BNN Provinsi Sultra bersama petugas kepolisian telah menetapkan Lima orang sebagai tersangka kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dikutip dari Kompas.com, salah satu tersangka adalah seorang apoteker berinisial WYKA (34) dan asisten apoteker, AM (19).
Penangkapan dilakukan setelah polisi membentuk tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktorat Intelejen Keamanan, Direktorat Narkoba, dan Resimen Kendari.
(Jadi Pabrik Anak, Ini Pengakuan Mantan Simpatisan ISIS yang Kembali ke Indonesia, Sadis)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat terpisah.
"Tersangka berprofesi sebagai apoteker dan asisten apoteker ditangkap di TKP Apotek Qiqa Jalan Sawo 2 Kota Kendari," ujar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9/2017).
Sementara tiga tersangka lainnya yaitu R (27), FA (33), dan ST (39) merupakan pihak swasta dan berwiraswasta.
Dari penangkapan ketiganya, polisi menemukan 1.643 butir obat yang dibuang di belakang rumah, 988 butir dalam lemari baju, dan uang sebesar Rp 735.000.
(Ketika Sudah Membobol Rumah, Seorang Pencuri Mengurungkan Niatnya, Ternyata Gara-gara Ini)
Ditemukan juga delapan toples putih tempat menyimpan obat.