Find Us On Social Media :

Heboh Punya Smartphone Harus Lapor Pajak, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

By Kama, Jumat, 15 September 2017 | 22:20 WIB

iPhone X yang baru saja diperkenalkan oleh Apple

Untuk harta kas misalnya simpanan dan investasi memang harus dilaporkan sesuai nilai nominalnya.

Namun untuk non kas atau setara kas tidak ada batasan. Hanya saja ucap Hestu, ada azas materialitas yang dapat menjadi pedoman untuk melaporkan harta non kas ke dalam SPT.

“Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua,” kata Hestu.

Namun untuk harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak.

Azas materialitas ini dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT pajak.

“Jadi sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran kalau tidak melaporkan harta seperti handphone kalau menurut wajib pajak nilainya itu tidak cukup material dibandingkan profile aset atau penghasilan dia,” ucap Hestu.

(BACA: Waspada! Ternyata Melanoma Inilah Penyakit Kulit Terganas, Kenali Tanda-tandanya)

So, kalau kamu beli iPhone X yang harganya fantastis itu sebaiknya jangan lupa dicantumkan ke laporan SPT tahunan ya. (*)

(Penulis: Yoga Sukmana / Kompas.com)

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul "Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak"