Find Us On Social Media :

Heboh Punya Smartphone Harus Lapor Pajak, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

By Kama, Jumat, 15 September 2017 | 22:20 WIB

iPhone X yang baru saja diperkenalkan oleh Apple

Grid.ID – Belum lama ini, salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia meluncurkan produk terbarunya, yaitu iPhone X.

Harga dari iPhone X tersebut sangat fantastis, yaitu $999 atau kurang lebih sekitar 13,5 juta rupiah.

Peluncuran smartphone tersebut langsung menjadi pembicaraan di seluruh dunia.

Namun di luar dugaan, akun Twitter resmi Ditjen Pajak Indonesia tiba-tiba posting gambar yang tulisannya mengingatkan orang untuk menambahkan HP baru di kolom harta SPT Tahunan.

(BACA: iPhone X, Smartphone Revolusioner yang Akan Mengubah Cara Kita Menggunakan Gadget)

" >

Sontak orang-orang langsung kaget dan heboh, karena benda elektronik yang sudah lekat dengan kehidupan sehari-hari ini pun harus dilaporkan ke pajak.

Untuk menjawab pertanyaan seputar hal ini, Ditjen Pajak pun angkat suara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa SPT wajib pajak orang pribadi tak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan saja, namun juga harta dari penghasilan tersebut.

“Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (14/9/2017).

Dengan kewajiban melaporkan harta ke dalam SPT pajak maka Ditjen Pajak bisa melihat adanya sinkronisasi antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta yang terjadi dalam satu tahun.

(BACA: Perlu Tahu, Ternyata Ini Loh Manfaat Makan Pisang di Pagi Hari)

Meski begitu Ditjen Pajak mengakui undang-undang pajak tidak mengatur tegas batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT.

Untuk harta kas misalnya simpanan dan investasi memang harus dilaporkan sesuai nilai nominalnya.

Namun untuk non kas atau setara kas tidak ada batasan. Hanya saja ucap Hestu, ada azas materialitas yang dapat menjadi pedoman untuk melaporkan harta non kas ke dalam SPT.

“Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua,” kata Hestu.

Namun untuk harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak.

Azas materialitas ini dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT pajak.

“Jadi sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran kalau tidak melaporkan harta seperti handphone kalau menurut wajib pajak nilainya itu tidak cukup material dibandingkan profile aset atau penghasilan dia,” ucap Hestu.

(BACA: Waspada! Ternyata Melanoma Inilah Penyakit Kulit Terganas, Kenali Tanda-tandanya)

So, kalau kamu beli iPhone X yang harganya fantastis itu sebaiknya jangan lupa dicantumkan ke laporan SPT tahunan ya. (*)

(Penulis: Yoga Sukmana / Kompas.com)

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul "Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak"