Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Seorang pria dijatuhi hukuman mati kerana tindakannya dituduh telah melakukan penistaan terhadap agama.
Teman dekatnya telah melaporkan dirinya karena dianggap telah mengolok-olok Islam.
Nadeem James, umur 35 tahun, seorang Kristen, ditangkap pada Juli 2016.
Dia dituduh telah menertawakan Nabi Muhammad saat seorang teman berbagi konten melalui WhatsApp.
(Baca juga: Wanita ini Temukan Ular di Tubuhnya saat Bangun Tidur, Penyebabnya Sungguh Keterlaluan!)
Atas tindakannya, dia kena tindak pidana penistaan terhadap agama.
Di Pakistan, tindakan ini masuk dalam tindak pidana.
Lebih ngerinya, penghinaan terhadap nabi dapat kena hukuman mati.
Banyak kasus yang telah terjadi seperti ini menimpa para kaum minoritas di Pakistan.
(Baca juga: Hadiri Ulangtahun Amora Lemos, Ayu Ting Ting Pede Pakai Tas dan Sepatu Harga Segini!)
Dikutip wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai, dari The Guardian, pengacara terdakwa, Riaz Anjum, mengatakan bahwa kliennya ingin mengajukan banding.
Putusan ini sendiri telah disahkan oleh pengadilan di kota Gujrat.
Tahun lalu di Pakistan, seorang pelajar, Mashal Khan, dipukuli hingga tewas hanya karena debat panjang di asramanya soal agama.
Kejadian ini bikin kemarahan yang meluas di Pakistan.
(Baca juga: Bangga Suami Rajin Ibadah, Laudya Cynthia Bella Malah Dihujat Netizen Hingga Disebut Begini)
Akibatnya, lebih dari 20 pelajar ditangkap atas tindakan ini.
Sejak kasus ini, parlemen Turki telah mempertimbangkan untuk mengetatkan undang-undang terkait penistaan agama.
Menurut pusat penelitian dan catatan independen yang disimpan oleh Reuters, Setidaknya, telah ada 67 kasus pembunuhan atas tunduhan penistaan agama sejak tahun 1990.
Pakistan sebenarnya telah memintah Facebook dan Twitter untuk mengidentifikasi orang-orang yang dicurigai telah melakukan penistaan terhadap agama.
(Baca juga: Kecilnya Manis, Gedenya Cantik Banget dan Suka Koleksi Tas Mahal, Kira-kira Siapa ya Anak Ini?)
Harapannya, mereka dapat mengadili para penista agama atau melakukan ektradisi.
Undang-undang di Pakistan tentang kasus ini sangat ketat.
Siapapun yang terbukti telah menghina Islam dan Nabi Muhammad, dapat dihukum mati.
Facebook sendiri telah memberi respon, mereka akan meninjau ulang semua permintaan dengan sangat hati-hati.
(Baca juga: Hati-Hati, Unduh Aplikasi Ini, Banyak Warga Dikeluarkan dari Pekerjaannya, Ternyata Ini Alasan Pemerintah)
Tegasnya, "Ini demi melindungi privasi dan hak para pengguna."
Facebook telah sering berjuang untuk menghadapi norma budaya yang beragam terkait seputar penyensoran konten.
Mark Zuckerberg memiliki gambaran solusi yang mungkin bisa diterapkan untuk mengatasi kendala di tiap-tiap negara.
Facebook mungkin dapat meminta pengguna di seluruh dunia untuk memberikan respon pada jenis konten tertentu yang ditemukan.
(Baca juga: Terharu, Ternyata Umi Pipik Lakukan Ini untuk Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran)
Para pengguna dapat memberi respon apakah konten tersebut dapat diterima tayang atau sebaliknya di media sosial.
Konten yang mungkin melanggar standar pribadi dan nasional, akan secara otomatis ditandai oleh Artificial Intelligence (AI).
Kemudian, AI dapat menghapusnya tanpa memerlukan intervensi manusia.
Atas permintaan Pakistan, Twitter menolak untuk memberikan komentar.(*)