Grid.ID - Seorang ibu rumah tangga, ditangkap sebagai tersangka pengedar pil PCC.
ST yang berusia 39 tahun, merupakan 1 dari 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, kalau pil PCC bikin heboh Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dilaporkan sampai lebih dari 50 orang, jadi zombie setelah menkonsumsi pil PCC.
Nggak hanya itu, pil zombie ini juga mengakibatkan 2 orang tewas.
Kebanyakan yang jadi korban pil zombie ini, usianya masih remaja.
Sebagai penjual, ST juga mengakui kalau dirinya juga jadi korban.
(BACA : Para Member CNBlue Kasih Kejutan Manis Ini Buat Sang Maknae, Kompak deh!)
Bahkan ST juga mengakui kalau sampai saat ini dirinya juga masih keracunan PCC.
Diakui oleh ST, kalau dirinya pakai PCC untuk mengobatan penyakit.
Dengan dosis tertentu, ST mengobati asam urat dan rematiknya dengan menkonsumsi PCC.
Wanita tersebut mengatakan, sesuai saran dari penjualnya, ia mengonsumsinya sesuai dosis.
Karena merasa cocok, ia pun menjual obat yang sama kepada orang lain.
"Kalau orang lain (pakai) berlebihan," kata ST dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV, Jumat (15/9/2017).
Modus jualannya, ST nggak pernah menawarkan ke pembeli.
(BACA : Rina Nose Sampai Lakukan Hal Ini Setelah Diceramahi Soal Kaos Kaki)
Pil zombie dijual ST secara eceran.
Meski ngaku nggak menawarkan, namun cerita dari mulut ke mulut membuat barang dagangannya diburu remaja.
"Orang datang ke rumah untuk beli. Dia tahu tempat saya menjual, tapi saya tidak mengantar (obatnya)," ujarnya.
Dalam mengedarkan barangnya, ST diduga nggak beroperasi di satu tempat saja.
Hal itu dikarenakan korban yang jadi zombie dari berbagai daerah di Kendari.(*)