Grid.ID - Apakah kamu sedang merencanakan membeli sebuah mobil?
Atau kamu masih bingung ingin membeli model mobil seperti apa dan di mana membelinya?
Sepertinya, kabar ini bisa membantu memecahkan masalahmu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.
(BACA JUGA: Nggak Nyangka! Kpop Idol dan Aktor Korea Ini Kenakan Fashion Item Khas Indonesia, Kira-kira Apa ya?)
Langkah ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst.
Mengutip laman resmi KPK, jumlah mobil yang disita mencapai 19 unit.
Model dan mereknya beragam, mulai produsen asal Jepang, Eropa, hingga Amerika Serikat (AS).
(BACA JUGA: Israel Lakukan Hal Keji Ini pada Yahudi Ultra-Ortodoks, "Lebih Baik Mati daripada Terdaftar Sebagai Tentara Zionis" )
Lelang ini terbuka untuk umum, namun harus memenuhi persyaratan.
Salah satunya, memiliki akun telah terverifikasi pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Proses lelang tersebut dilakukan Jumat (22/8/2017), di JCC, Jakarta Pusat.