Grid.ID - Siapa sangka, menjadi Pegawai Negeri, di hari ini menjadi mimpi banyak lulusan sarjana di Indonesia.
Diterima kerja sebagai PNS menjadi idaman dan kebanggaan setiap orang.
Padahal, hingga tahun 90-an, profesi ini identik dengan kaum 'kurang' dan bergaji rendah.
Tapi zaman memang berubah.
(BACA : Seram! Inilah 5 Foto yang Menunjukkan Keberadaan Makhluk Halus, Nomor 4 Persis di Sampingnya! )
Nah, pada tahun 2017 ini, ada sekitar 17.928 lowongan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) di penjuru Indonesia.
Masyarakat dan para pencari kerja pun menyambut antusias.
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, hingga Jumat pekan lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sudah ada 373.178 orang yang mendaftar.
Tapi tahukah anda, ternyata beberapa syarat dalam pendaftaran CPNS, bisa dibilang unik dan nyeleneh.
Bahkan, mungkin tak terpikirkan oleh anda sebelumnya.
Silakan simak, berikut aturan-aturan nyeleneh itu :
1. Bukan Perokok dan Lihai Berenang
Saat pertama membaca syarat ini, pasti yang terbayang adalah profesi yang berkaitan dengan kesehatan dan perairan.
Tak salah, sebab syarat ini dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kementerian yang membuka 1.000 formasi lowongan itu membuat 22 syarat pendaftaran CPNS.
Salah satu syaratnya yaitu para pelamar bukanlah seorang perokok.
Selain itu, untuk untuk CPNS yang akan ditempatkan di kantor kesehatan pelabuhan, Kemenkes akan mengutamakan laki-laki yang siap bekerja 24 jam serta memiliki kemampuan berenang.
Nah lho, pernah diajarin renang waktu kuliah?
2. Pawang Anjing
Setiap profesi khusus membutuhkan keahlian yang khusus.
Barangkali itu yang dipegang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lembaga yang membuka lowongan 275 formasi CPNS ini membuat sejumlah syarat.
Salah satu yang unik adalah peserta CPNS harus memiliki sertifikat pawang anjing.
Syarat ini dikhususkan untuk formasi pelatih dan pawang anjing pelacak khusus narkotika.
Saking pentingnya, BNN memutuskan untuk memprioritaskan pelamar yang sudah berpengalaman sebagai pawang anjing.
Hmm....ada nggak ya jurusan pawang anjing di Indonesia?
3. Bukan Istri Kedua
Syarat pendaftaran CPNS yang satu ini bukanlah guyonan.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencantumkan syarat demikian dalam penerimaan CPNS 2017.
Lembaga yang membuka 53 formasi CPNS itu membuat 13 syarat umum.
Syarat ke-12 bertuliskan bagi wanita yang sudah menikah tidak menjadi istri kedua dan seterusnya.
Entah apa alasan di balik syarat tersebut sebab PPATK tak memberikan penjelasan tentang hal itu di dalam surat pengumuman penerimaan CPNS-nya.
4. Berat Badan Ideal
Bila kementerian atau lembaga biasa mensyaratkan tinggi minimal, maka hal itu tak cukup bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kementerian yang membuka 400 formasi CPNS ini mensyaratkan berat badan ideal untuk para pelamarnya.
Acuan berat badan ideal yang digunakan mengacu kepada body mass index (BMI).
5. Maksimal Punya 2 Anak
Bila PPATK mencantumkan syarat wanita yang sudah menikah tidak menjadi istri kedua, maka Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mensyaratkan dua anak.
Lembaga yang membuka 157 formasi itu membuat 14 syarat pendaftaran CPNS.
Syarat yang paling unik yaitu bagi yang sudah menikah diutamakan memiliki dua anak maksimal 2 orang.
BKKBN menyampaikan bahwa syarat itu sesuai dengan program yang diusung oleh lembaganya yaitu program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). (*)
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul : Ini Syarat-Syarat "Nyeleneh" untuk Pendaftar CPNS 2017