Find Us On Social Media :

Diduga Sanggup Bayar Rp80 Juta Buat 'Kencan' Dengan Vanessa Angel, Benarkah Pembeli Jasa PSK Tidak Bisa Dijerat Hukum?

By None, Senin, 7 Januari 2019 | 09:02 WIB

Diduga Sanggup Bayar Rp80 Juta Buat 'Kencan' Dengan Vanessa Angel, Benarkah Pembeli Jasa PSK Tidak Bisa Dijerat Hukum?

Lalu bagaimana nasib pembeli jasa seks setelah itu?

Baca Juga :Vanessa Angel dan Nagita Slavina Tampil Kompak Pakai Busana Batik Modern, Lebih Modis Mana?

Baca Juga : 12 Tahun Melacur dan Layani Ribuan Pria, Gwyneth Montenegro Beberkan Alasan Lelaki Masih Suka ‘Jajan’

Apakah ada pasal yang dapat menjerat para pembeli seks?

Mengutip dari hukumonline.com, ternyata tidak ada ketentuan khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pengguna jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).

Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK.

Baca Juga : Rekomendasi Kebaya Kondangan Murah ala Vanessa Angel, Modis Banget!

Sedangkan, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri.

Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:

Baca Juga : Ayu Ting-Ting Kaget Saat Bilqis Minta Ayah Baru yang Baik Hati, ini Jawaban Ayu!

Pasal 296