Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Meski demikian, di beberapa peraturan daerah ada sanksi pidana bagi pengguna PSK.
Sebagai contoh adalah Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Baca Juga : Punya Banyak Manfaat, Buah Parijoto Dipercaya Ampuh Atasi Masalah Kesuburan
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
menjadi penjaja seks komersial;
memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500 ribu dan paling banyak Rp. 30 juta.
Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK.
Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing. (*)
Artikel Ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “Diduga Mampu Bayar Artis VA Rp 80 Juta, Apakah Pembeli Jasa PSK Bisa Dijerat Hukum?”