Grid.ID - Setan apa yang merasuki wanita ini, hingga mampu berbuat tega pada bayi yang baru dilahirkan.
Bukan bayi sipa-siapa, melainkan anaknya sendiri pula.
Diberitakan JN (19) ditangkap petugas setelah membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Cara yang dilakukan termasuk sadis, yakni dengan memutilasi lalu membuang jasad bayi itu ke kloset.
JN diringkus petugas di perumahan The Gading Residence Cluster Green Blok B5S, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tak lama usai melakukan perbuatan sadisnya itu.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurahman menceritakan, kasus ini berhasil diungkap, setelah ditemukan sebuah selimut yang masih ada lendirnya, oleh petugas keamanan perumahan.
"Jadi satpam menemukan selimut di tong sampah yang masih ada lendir. Setelah diteliti ternyata selimut itu berasal dari dalam rumah, dari situ ketahuan," kata Arif, Selasa (19/9/2017).
Pelaku yang baru bekerja satu bulan sebagai asisten rumah itu, diketahui berbuat nekat karena ketakutan.
"Motif sementara tersangka JN, ia menyembunyikan karena takut ketahuan majikan atau saudara sampai mutilasi, supaya dimasukkan ke dalam kloset dan dibuang," ujarnya.
(BACA : Sempat Gonta-Ganti Agama Sebelum Menikah, Pernikahan Artis Ini Akhirnya Kandas Setelah 10 Tahun)
JN melahirkan bayi laki-laki pada Sabtu (16/9/2017) pukul 22.00 WIB.
Tersangka melahirkan bayinya tersebut di depan kamarnya sendiri, tanpa bantuan orang lain.
Sayangnya bayi tersebut lahir dengan kondisi meninggal dunia.
Keesokan harinya, tepatnya Minggu (17/9/2017) pagi, JN bekerja seperti biasa hingga sore, untuk kemudian ke kamarnya, memastikan anaknya hidup atau tidak.
(BACA : 12 Youtuber Dapat Kesempatan Berlatih Dengan Para Expert Demi Bisa Begini!)
Setelah itu, ia membawa jasad bayinya ke atap rumah tetangga majikannya.
Namun sial bagi JN, Senin (18/9/2017) pagi ada Buhori (49), saksi sekaligus pekerja proyek sebelah rumah yang menemukan mayat bayi di genteng.
Tak lama, saksi memanggil orang sekitar untuk melihat dan memanggil petugas keamanan.
Mengetahui aksinya ketahuan, JN memilih mengambil kembali jasad bayinya ke dalam rumah.
JN lalu mengambil pisau dapur untuk kemudian memotong-motong bayinya, supaya bisa memasukkannya ke dalam kloset.
Atas perbuatannya, JN dikenakan pasal 341 subsider pasal 342 KUHP tentang pembunuhan berencana bayi yang dilahirkan maksimal.
Adapun ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara.(*)