Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Muzdalifah dinikahi pada 22 Mei 2017 lalu, oleh Khairil Anwar, seorang pengusaha asal Makassar.
Namun pernikahannya, sudah digugat untuk pembatalan pernikahan oleh Muzdalifah sejak Juli lalu.
Diproses pembatalannya, tim kuasa hukum Muz, mendapatkan bukti baru yaitu palsunya akta cerai Khairil Anwar dengan Istri sebelumnya.
Hal itu membuat Dedy J. Syamsudin, tim kuasa hukum Muzdalifah, membawa akta cerai palsu itu sebagai barang bukti, ke Sentra Pelaporan Kepolisian Terpadu (SKPT), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017) sore tadi.
"Ini adalah yang dilakukan, melanggar undang-undang tentang pemalsuan pasal 263".
"Kurang lebih diatas 5 tahun ya 6 tahun," jelas Dedy sampaikan kepada tim Grid.ID. (*)