Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ridho Rhoma sudah sampai pada tahap akhir.
Oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho divonis hukuman pidana selama 10 bulan penjara, dan dipotong masa tahanan dan rehabilitasi medis selama 6 bulan 10 hari.
(BACA: Ridho Rhoma Dijatuhi Hukuman Pidana 10 Bulan Penjara, Ada Suara Alhamdulillah!)
Sesaat setelah ketua majelis hakim membacakan putusannya, Ridho yang duduk di kursi pesakitan terlihat langsung menunduk haru.
Kerabat serta keluarga Ridho yang saat itu hadir di ruang sidang, terdengar menyerukan rasa syukur mereka atas putusan yang dijatuhkan.
“Alhamdulillah, Alhamdulillah!” seru beberapa kerabat Ridho yang hadir di dalam ruang sidang, Selasa (19/9/2017).
(BACA: Ridho Rhoma Ciptakan Lagu Selama di Penjara)
Pantas saja jika anggota keluarga Ridho sangat bersyukur dengan putusan yang dijatuhkan.
Sebab, putusan hukuman pidana penjara 10 bulan ini, sangat jauh lebih rendah dari tuntutan 2 tahun pidana penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdulillah putusanya adil,” tukas salah satu kerabat Ridho kepada Grid.ID. (*)