Grid.ID - Pedangdut Ridho Rhoma yang tertangkap karena kasus narkoba pada 24 Maret 2017 lalu akhirnya pengadilan memutuskan 10 bulan penjara kepada Ridho.
Dalam keputusan itu Ridho terlihat iklas menerima keputusan Majelis Hakim di pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin Selasa (19/9/2017).
Kepada Majelis Hakim Edison M, Ridho mengatakan "Iya, saya menerima putusannya,".
Ia juga mengatakan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Bahkan ia merasa keputusan hakim adil bagi dirinya dan yang terbaik.
Selain 10 bulan penjara yang harus di jalani oleh Ridho, Ia juga harus menjalankan rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba.
Diketahui penyanyi dangdut tersebut sudah 2 tahun menggunakan narkoba jenis sabu.
Ia menggunakan sabu diakuinya untuk doping agar dapat meringankan beban kerjanya.
(Baca: Harapan Ariel Saat Ultah dan Soal Menikah dengan Sophia Latjuba)
Orang tua Ridho, Rhoma Irama mengatakan pun mengatakan bahwa ia kecewa dengan anaknya karena menggunakan narkoba.
Ayah Ridho yang juga seorang penyanyi dangdut, Rhoma Irama merasa bersyukur dengan keputusan hakim yang menghukum anaknya 10 bulan penjara.
Rhoma juga mengucapkan terimakasih kepada Hakim yang memberikan Ridho untuk menjalankan rehabilitasi.