Laporan wartawan Grid.ID, Aditya Prasanda
Grid.ID - Berita-berita terpopuler hadir dari beragam penjuru di hari selasa (19/9/2017).
Mulai dari pembunuhan juragan bakmi usai berhubungan intim, hingga video penyanyi dangdut yang dihajar suami.
Ada pula wanita yang dimintai pajak puluhan juta hanya karena benda kecil yang dibawanya.
Berikut Grid. ID rangkum berita-berita terpopuler di hari selasa:
1. Sadis, Karena Ucapkan Kalimat ini Usai Berhubungan Intim, Bos Bakmi Asal Cipondoh Dibunuh Selingkuhannya
Sebuah peristiwa pembunuhan menggegerkan warga Cipondoh, Tangerang, Sabtu (16/9/2017) lalu.
Vera Yusika (42), seorang juragan rumah makan mie bakso, yang jadi korban tewas.
Nah, polisi pun akhirnya meringkus pelaku pembunuh Vera, Selasa (19/9/2017).
Pelakunya adalah Jhonny Setiawan (36).
(BACA : VIDEO : Penyanyi Dangdut Dihajar 'Suami' Saat Nyanyi di Panggung, Ternyata ini Fakta Sebenarnya )
Pria ini adalah selingkuhan Vera.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Jhonny membunuh Vera usai mereka berhubungan intim.
Hubungan terlarang itu terjadi di kontrakan Jhonny di Cipondoh, Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Nico Afinta mengatakan, Jhonny membunuh Vera karena sakit hati dengan ucapan Vera.
(BACA : Dewi Sanca Jadi DJ! Wow, Beda Banget Penampilannya, Sampai Pangling! )
"Pelaku membunuh korban karena merasa dihina lemah dalam hal berhubungan badan,"
"Selain itu juga membandingkan alat kelamin pelaku dengan mantan-mantan korban," ungkap Nico di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017), dikutip Grid.ID dari Warta Kota.
Pembunuhan itu dilakukan dengan sadis.
Jhonny menusuk leher kiri Vera sebanyak dua kali.
(BACA : Videonya Viral, Beli Benda Kecil ini di Singapura, Wanita ini Kaget Harus Bayar Pajak Rp 27 Juta ! )
"Masalahnya memang pelik. Si pelaku ini menjalin hubungan dengan bosnya sudah setahun, mereka selingkuh. Lalu istri pelaku juga selingkuh. Tak hanya itu, suami korban juga punya selingkuhan," papar Nico.
Jhonny sempat melarikan diri ke pondok pesantren di Tenjo, Tangerang.
Polisi berhasil meringkus pelaku di pondok pesantren tersebut, Senin (19/9/2017) pukul 22.30 WIB.
"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Nico.? (*)
Artikel ini sebelumnya tayang di Warta Kota dengan judul : Usai Bunuh Selingkuhannya, Pria ini Pergoki Istrinya Bersama Lelaki Lain
2. VIDEO : Penyanyi Dangdut Dihajar 'Suami' Saat Nyanyi di Panggung, Ternyata ini Fakta Sebenarnya
Ragam hiburan semakin banyak dan kreatif.
Tapi kalau yang satu ini, mungkin bisa dibilang kelewatan kreatifnya.
Sebuah video menggambarkan pertunjukan dangdut membuat netizen gemas.
Video ini beredar di YouTube, antara lain diunggah oleh akun Aura Videography.
(BACA : Dewi Sanca Jadi DJ! Wow, Beda Banget Penampilannya, Sampai Pangling! )
Dalam video, pertunjukan dangdut ini menampilkan seorang biduanita dangdut.
Sekilas di awal video, tak ada yang aneh dari pertunjukan dangdut ini.
Tapi tiba-tiba, seorang pria muncul dari balik panggung.
Ia menghampiri sang biduanita.
Wajahnya terlihat marah.
Kemudian, pria ini melakukan aksi mengejutkan.
Ia menyiram si biduanita dengan air mineral.
Tak cukup, ia kemudian melemparkan gelas ke arah biduanita itu.
Tapi, banyak netizen yang langsung tahu bahwa adegan itu hanyalah rekaan atau pura-pura.
Penyebabnya, si biduanita terlihat tertawa.
Ternyata, adegan itu hanyalah untuk menggambarkan kisah dari lirik lagu dangdut yang dibawakan si penyanyi.
Video ini diunggah oleh akun AURA VIDEOGRAPHY di YouTube pada 16 September 2017 kemarin.
Hingga berselang dua hari, video tersebut sudah ditonton puluhan ribu kali.
Tidak ada keterangan waktu dan lokasi pertunjukan musik tersebut.
Namun di tulisan latar belakang panggung tertulis Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Meski berbeda dari penampilan panggung dangdut pada umumnya, tapi video ini malah menerima aprsiasi negatif dari netizen.
Banyak yang menyebutnya tak mendidik.
"G lucu..." tulis akun Narti Narti pendek.
"Bohong belaka itu,emang dibuat gitu,,disiksa kok guyu2,,hah sensasi aja" tulis akun agustinus tinus.
"cari duit gtu bgt yack .. wkk" tulis akun Err Arl.
"Maksudnya biar apa cba ...bagus kaga nyiksa ia...." tulis akun Arif Hidayat.
"gitu amat cari duit. gak lucu." timpal akun erna hati.
Simak videonya :
3. Videonya Viral, Beli Benda Kecil ini di Singapura, Wanita ini Kaget Harus Bayar Pajak Rp 27 Juta !
Video ini tengah viral di media sosial lantaran membuat banyak netizen terkejut.
Banyak yang merasa baru tahu ada aturan ini.
Meski, pemerintah menyebut, aturan terkait video ini sebenarnya sudah lama diterapkan.
Video ini merupakan cuplikan dari tayangan acara di sebuah televisi swasta Indonesia.
Videonya sendiri diambil di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Dalam video ini, seorang wanita diperiksa oleh Petugas Bea Cukai setempat.
Petugas memeriksa benda yang dibawa oleh wanita tersebut dalam kantong atau tas belanja.
Petugas kemudian menanyakan, apakah benda tersebut barang lawas atau baru dibeli.
Apa sih yang dibawa wanita itu sampai harus diperiksa oleh petugas?
Ternyata, benda itu adalah sebuah tas mewah.
Wanita itu baru membeli tas mewah merk Chanel dari Singapura.
Harganya lebih dari 7000 dolar Singapura (SGD), atau sekitar Rp 69 juta.
(BACA : Dewi Sanca Jadi DJ! Wow, Beda Banget Penampilannya, Sampai Pangling! )
Nah, petugas kemudian menjelaskan, warga yang belanja bisa bebas pajak bila barang yang dibeli di bawah 250 dolar AS per orang atau 1.000 dolar AS per keluarga.
Karena tas yang dibeli wanita itu jauh di atas aturan maksimal, maka wanita tersebut harus membayar pajak barang mewah.
Tak tanggung-tanggung, setelah dihitung, pajak yang harus dibayar mencapai puluhan juta.
Video memperlihatkan, jumlah pajak yang harus dibayar mencapai Rp 27 juta.
Lihat videonya :
Video ini pun membuat kehebohan sendiri di masyarakat.
Banyak yang mengira pemerintah mulai memperketat aturan.
Tapi, menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengatakan bahwa kebijakan pengenaan bea masuk untuk barang bawaan penumpang yang harganya melebihi batas, sebenarnya berlaku umum di seluruh dunia.
“Kebijakan terkait barang penumpang yang dibawa itu juga sudah berlaku lama.” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Di Indonesia, aturan bea masuk impor untuk barang pribadi penumpang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010.
Batasan harga barang yang dikenai bea masuk yaitu barang dengan harga di atas 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.
Soal biaya tarifnya, tergantung barang impor apa yang dibawa masuk ke Indonesia.
Tarif bea masuknya beragam mulai dari 0 persen hingga lebih dari 100 persen.
Ditjen Bea Cukai tak tahu persis mengapa video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara menjadi viral.
“Mungkin komplain lalu membuat semua jadi viral. Kami juga enggak tahu hanya kami pastikan enggak ada pengetatan aturan, standarnya biasa biasa aja,” kata Deni. (*)