Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio.
Grid.ID - Kangen Band sejak pertengahan tahun lalu, berkumpul kembali dengan label berbeda.
Dengan label TA Pro, mereka membuat single baru yang berjudul 'Kembalilah Padaku'yang sudah dibawakan di beberapa stasiun TV dan NSP.
Namun naas, karena hasil karyanya tidak dibayar oleh pihak label.
Merasa dirugikan, Andhika dan kawan-kawan meminta bantuan hukum kepada pengacara Razman Arif Nasution.
"Per 21 September Kangen Band, menunjuk saya sebagai kuasa hukum tetap", jelas Razman di kantornya, kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2017).
Kasus mereka berawal saat pihak label melalui leader Kangen Band, Tama, membuat perjanjian kontrak.
Karena ketidakpahaman Tama terhadap hukum, pihak label membuat kontrak dengan menyuruh gitaris Kangen Band menandatanganinya.
(Baca : Bukan Jessica Iskandar, Ternyata Pria Ini yang Bikin Vishal Singh Kangen )
"Dalam lingkup perjanjian, sama sekali tidak menyebut tentang royalti."
"Tidak ada fee!", tegas Razman.
Langkah awal mereka saat ini, mengirimkan somasi ke pihak TA Pro.
Selanjutnya, mereka menunggu itikad baik selama 7 x 24 jam. (*)
(Baca : MasyaAllah, Teman Shaheer Sheikh Hapal Alquran, Begini Tampangnya! )