Laporan Wartawan Grid.ID, Andrianus Satya Putra
Grid.ID - Seorang wanita dipenjara setelah berhubungan seks dengan anak laki-laki berusia 12 tahun.
Jodie Delray (35), dikurung selama lima setengah tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual dan aktivitas seksual dengan anak dibawah umur tersebut.
Dia telah merawat anak laki-laki itu saat ia berusia 12 atau13 tahun, yang akhirnya menyebabkan percobaan seks secara diam-diam.
Dia juga mengenakan daftar pelanggar seks untuk seumur hidup di Pengadilan Norwich kemarin, setelah menjalani persidangan selama sembilan hari.
(BACA : Wanita Ini Nekat Belah Semangka Pakai Anunya, Ada yang Muncrat, Lihat Videonya)
Delray, yang mengenakan hoodie abu-abu di dermaga, menangis saat hukumannya dijatuhkan.
Dia telah menolak semua pelanggarannya.
Clare mengatakan bahwa dia adalah individu yang rentan dengan sejumlah masalah kesehatan dan menderita sindrom kelelahan kronis.
Hakim Anthony Bate mengatakan pada Delray bahwa dia adalah wanita yang memiliki karakter baik sebelumnya.
Hakim mengatakan bahwa dia telah menerima testimonial dari teman dan keluarganya, yang berbicara tentang banyak kualitasnya.
Akan tetapi Hakim Bate memperingatkan Delray, "Saya tidak dapat melakukan apapun dalam kasus ini selain tugas publik saya."
Dia mengatakan bahwa dia memulai dengan melakukan penyerangan seksual terhadap anak laki-laki itu dan itu adalah pendahulu'bagi mereka yang melakukan hubungan seks penuh.
"Seks penuh mulai terjadi diprakarsai oleh anda." kata Hakim Bate.
"Percobaan seks klandestin ini berlanjut untuk beberapa lama."
Hakim Bate juga membuat Delray tunduk pada perintah pencegahan bahaya seksual.
(*)