Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kamis sore (21/9/2017), Kangen Band mendatangi kantor Razman Arif Nasution, di Kawasan Rasuna Epientrum, Jakarta Selatan, untuk minta bantuan hukum.
Sebab band asal Lampung ini, menduga ditipu oleh label yang membantu mempopulerkan mereka.
TA Pro Music&Publishing, adalah label yang saat itu mempopulerkan single barunya 'Kembalilah Padaku'.
(BACA: Heboh Penampilan Terbaru, Ternyata Ini 7 Gaya Busana Manohara yang Bikin Kamu Susah Tidur)
Namun, karena hak dari karyanya tidak diberikan, Kangen Band mengundurkan diri.
Sekitar 2 Miliyar kerugian yang diterimanya, dari royalti, fee tidak dibayar sampai fasilitas yang disiapkan TA Pro, harus ditanggung Andhika dan kawan-kawan.
Mirisnya, sudah diperas tenaganya dari musik yang dibawakan, malah mereka mendapatkan ancaman karena meminta haknya.
"Itu sudah di Tama semua rincian, itu semua ke Tama".
"Seolah-olah emang saya yang salah", kata Tama, gitaris Kangen Band, saat menceritakan ancaman yang diterimanya dari kuasa hukum TA Pro Music&Publishing.
(BACA: Video: Begini Detik-detik Proses Persalinan, Perjuangan Antara Hidup dan Mati Acha Septriasa)
Mendengar cerita miris Tama, Razman Arif Nasution, yang menjadi kuasa hukum Kangen Band murka.