Find Us On Social Media :

Terungkap! Pembunuhan Terhadap Wanita 19 Tahun di Laguna Tower Begini Ternyata

By Afif Khoirul M, Sabtu, 23 September 2017 | 00:39 WIB

Illustrasi kasus pembunuhan

Grid.ID - Dini Oktaviani (27) ditemukan tewas di Apartemen Laguna, Jakarta Utara setelah dicekik lehernya oleh Peri Sugihanto (27), pengemudi ojek langganannya.

"Pelaku mencekik korban dari belakang sekitar 10-15 menit sampai korban tewas," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiharto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).

Didik menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat korban meminta pelaku datang ke apartemennya pada Rabu (13/9/2017) sekitar pukul 07.30 WIB.

Korban meminta pelaku datang karena ingin meminta bantuan untuk dicarikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta.

( BACA : Segera Gelar Fanmeeting, TWICE Hadirkan Teaser Seksi di Red Carpet )

Pelaku pun menyanggupi permintaan korban. Mereka sempat mengobrol hingga akhirnya Peri mencekik Dini hingga tewas.

"Setelah mengetahui korban tewas tersangka mengangkatnya ke kasur dan wajahnya ditutupi bantal. Setelah itu pelaku menggasak barang berharga korban dan meninggalkan apartemen," kata Didik.

Dini ditemukan tewas di kamarnya, di Apartemen Laguna Tower, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (18/9/2017) malam. Advertisment

Jenazah perempuan itu ditemukan saat keluarga berkunjung ke apartemennya.

( BACA : Bermain Film 'Pengabdian Setan', Tara Basro Menyesali Hal Ini )

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, Dini diduga dibunuh pada Rabu (13/9/2017) lalu.

Peri diketahui membunuh perempuan yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) itu berdasarkan hasil rekaman CCTV dan barang bukti yang ditemukan polisi di lokasi.

Polisi berhasil menangkap Peri di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Barat pada Kamis (21/9/2017).

Akibat perbuatannya Peri dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

( BACA : Pengadilan di Sumenep Geger, Pria ini Lepas Ular ke Ruang Sidang, Orang-orang Semburat Panik )

Kejahatan ini diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Perempuan 19 Tahun di Laguna Tower Tewas Akibat Dicekik