Grid.ID - Sebelum akhirnya membunuh DO, pengojek online Peri Sugianto punya tujuan lain.
Tapi dipastikan tujuan itu, bukan datang untuk membunuh wanita di apartemen Laguna Tower, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, Peri yang ditangkap di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Barat pada Kamis (21/9/2017) mengaku mendatangi DO pada 13 September 2017.
(BACA : Layak Dinanti, Grab Kini Jadi Official Ride Buddy Kampanye Vivo V7+ di Indonesia )
"Pelaku datang ke tempat korban karena dihubungi korban untuk minta tolong dicarikan rentenir karena korban katanya sedang butuh uang," jelas Argo dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com.
Setelah pada pukul 08.00 WIB tiba di tempat korban, Peri yang berprofesi sebagai driver ojek online tersebut mengaku mengobrol sebentar dengan korban.
Peri Sugianto alias Peri (27), tersangka pelaku pembunuhan DO (19), mengaku melakukan perbuatan kejinya tersebut atas dasar refleks semata.
(BACA : Astaga Dilarang Pacaran, Jennie BLACKPINK Ngaku Lagi Sama Pacarnya Beginian Lagi!)
"Secara refleks, pelaku mencekik leher korban dan selanjutnya membekap muka korban dengan bantal hingga tewas," imbuh Argo.
Setelah itu, lanjut Argo, Peri kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban seperti dua buah handphone, satu unit televisi, dan perhiasan.
"Untuk barang-barang milik korban ada beberapa yang sudah dijual oleh pelaku dan perhiasan digadaikan ke pegadaian," tuntas Argo.(*)