Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengecam konten situs itu.
Dilansir dari laman wartakota, Yohana Yembise mengatakan, lelang perawan adalah bentuk eksploitasi perempuan.
"Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama," kata Yohana melalui siaran pers.
Kementerian PPPA mendesak pihak Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk segera menindaklanjuti situs tersebut.
Hal ini terkait dengan penyebarluasan informasi yang menyesatkan masyarakat.(*)