Find Us On Social Media :

Nais! Bikin Heboh Netizen Dengan 3 Hal, Kemenkominfo Tentukan Nasib Situs Nikahsirri.com Jadi Seperti Ini

By Octa, Minggu, 24 September 2017 | 16:54 WIB

Tampilan situs nikahsirri.com

Grid.ID - Beberapa hari lalu, netizen di bikin heboh oleh sebuah layanan internet.

Dari pantauan Grid.ID. ada 3 hal yang bikin heboh dari Nikahsirri.com.

Pemicu kehebohan pertama sejak perdana meluncur (19/9/2017), adalah soal namanya.

(BACA : Layak Dinanti, Grab Kini Jadi Official Ride Buddy Kampanye Vivo V7+ di Indonesia )

Lalu cara yang digunakan untuk membantu pemerintah memberantas kemiskinan.

Masa iya, cara yang dipakai untuk hal itu adalah dengan melelang perempuan yang masih perawan.

Kehebohan selanjutnya adalah soal kemampuan untuk memediasi nikah siri (menikah tanpa tercatat oleh negara).

(BACA : 5 Berita Celebrity Populer Grid.ID : Dari Geng Sosialita Artis, foto kawinan Vicky Shu Sampai Soal Laudya Cynthia Bella)

Hal ini dianggap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia.

Karenanya, kemenkominfo mengambil langkah tegas, yakni memblokir situs tersebut mulai Sabtu (23/9/2017) sore kemarin.

“Tim internal Ditjen Aptikan telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB (Sabtu)  Nikahsirri.com diputuskan diblokir,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kominfo, Noor Iza, melalui pesan singkat pada Kompas.com yang kemudian juga dikicaukan pada akun Twitter resmi Kominfo (@kemkominfo).

(BACA : Waspadalah! Detik-Detik Penyesalan Perempuan Bandung, Padahal Niatnya Cuman Mau Makan Bakmi)

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengecam konten situs itu.

Dilansir dari laman wartakota, Yohana Yembise mengatakan, lelang perawan adalah bentuk eksploitasi perempuan.

"Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama," kata Yohana melalui siaran pers.

Kementerian PPPA mendesak pihak Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk segera menindaklanjuti situs tersebut.

Hal ini terkait dengan penyebarluasan informasi yang menyesatkan masyarakat.(*)