Grid.ID - Nggak hanya situsnya saja yang diblokir oleh Kemnkominfo.
Tapi pemilik sekaligus pendiri situs Nikahsirri.com (Aris Wahyudi), juga ditangkap polisi.
"Pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.30 WIB Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak."
Demikian penjelasan Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang dikutp Grid.ID dari Kompas.com.
(BACA : Layak Dinanti, Grab Kini Jadi Official Ride Buddy Kampanye Vivo V7+ di Indonesia )
Penangkapan itu dilakukan terait is konten yang mengandung unsur pornografi dan eksploitasi anak.
Seperti diketahui, situs milik Aris Wahyudi ini menghebohkan dunia maya.
Selain namanya (Nikahsirri.com), melelang perawan yang dianggap bisa jadi solusi untuk membantu pemerintah memberantas kemiskinan.
Masa iya, cara yang dipakai untuk hal itu adalah dengan melelang perempuan yang masih perawan.
Kehebohan selanjutnya adalah soal kemampuan untuk memediasi nikah siri (menikah tanpa tercatat oleh negara).
Untuk urusan lelang perawan, ternyata nggak hanya untuk perempuan saja.