Grid.ID – Peraturan kontroversial di sebuah kelurahan di Bekasi menuai pro kontra.
Pasalnya, peraturan yang baru saja dirilis ini memang tak biasa.
Peraturan ini terkait dengan hewan peliharaan, yakni anjing.
Beredar sebuah surat peringatan yang dikeluarkan oleh pengurus RT 02 RW 07, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Isi surat tersebut merupakan peringatan terakhir kepada warga untuk tidak memelihara anjing. Berikut isi surat tersebut:
(BACA JUGA: Tercyduq, Ayu Ting Ting Asik Joged Cuk Cuk Shake It Up, Netizen Malah Nyinyir)
"Dengan hormat, semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas dan aktifitas kita sehari-hari. Menindaklanjuti dari keluhan warga, pengaduan warga dan hasil rapat warga tgl 18 Agustus 2017 serta sidak Pak RW dan Pak Lurah tgl 17 September 2017, maka kami pengurus RT 002 memberikan surat peringatan terakhir, mohon untuk tidak memelihara binatang anjing tanpa syarat apapun di lingkungan RT 002.
“Bilamana peringatan ini tidak diindahkan dan tidak mematuhi tata tertib di lingkungan RT 002, maka kami pengurus beserta warga dengan bantuan pihak berwajib akan mengambil binatang peliharaannya keluar dari lingkungan RT 002. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih".
Kepada Kompas.com, Lurah Mustikasari, Deden Yosep Septiana menceritakan, hewan yang dilarang bukan hanya anjing tetapi juga hewan peliharaan lainnya.
Itu merupakan aturan yang dibuat oleh RT setempat.
"Memang itu kepengurusan di RT 02 RW 07 sudah ada tata tertib selaku warga mengenai hak dan kewajiban dan larangan juga.
(BACA JUGA: Bayi Gergerak, Suami Jenny Cortez Mulai Bertindak)
Salah satunya tidak memelihara hewan atau ternak apapun. Bukan hanya hewan anjing saja," ujar Deden ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (24/9/2017).
Warga membuat aturan tersebut karena permukiman mereka termasuk padat.
Di tengah permukiman yang padat, kata Deden, ada warga yang memelihara anjing. Namun, anjing tersebut tidak dipelihara dengan baik dan sering dibiarkan berkeliaran di jalan.
Saat Deden sedang mendatangi kawasan RT 002, ketua RT meminta Deden untuk memperingati si pemilik anjing tersebut.
(BACA JUGA: Pria yang Diduga Pencuri Rumah Raffi Ahmad Dicurigai Punya Ilmu Hitam!)
"Ternyata itu sudah sering diperingatkan untuk tidak pelihara anjing.
Kalaupun pelihara ya seharusnya pelihara yang baik, jangan dilepas, diberi kandangnya.
Saya lihat rumahnya juga tidak memenuhi syarat buat melihara anjing, kecil," ujar Deden.
Warga mengeluh karena kotoran anjing itu jadi berserakan di mana-mana.
Selain itu, warga juga khawatir ada anak-anak yang digigit anjing itu.
Pada malam hari, kata Deden, anjing itu begitu berisik sehingga mengganggu kenyamanan warga.
(BACA JUGA: Sering Ngantuk dan Lemas? Awas Diabetes, Simak 4 Cara Sederhana Stabilkan Gula Darah)
"Jadi keberatan warga memang berdasar ya. Kalau malam bising dengan suara anjing, siang kalau dilepas khawatir digigit.”
“Takutnya rabies juga kan kita tidak tahu sudah disuntik apa belum. Lalu kotorannya juga mencemari lingkungan sekitar," ujar Deden.
Deden mengatakan warga sudah beberapa kali memberi teguran kepada si pemilik anjing, tetapi tidak dihiraukan.
Akhirnya pengurus RT pun mengeluarkan surat peringatan tersebut.
Saat ini, pihak kelurahan akan membiarkan warga setempat menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu.
Jika tidak bisa, Deden memastikan akan ikut turun tangan.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Surat Larangan Pelihara Anjing di Bekasi, Ini Penjelasan Lurahnya