Grid.ID – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membeberkan modus operasi dan besaran bagi hasil antara sang artis dengan mucikarinya dalam praktik prostitusi online.
Praktik prostitusi artis ini melibatkan dua mucikari TN (28) dan ES (37).
Kedua wanita asal Jakarta Selatan itu diduga menawarkan artis Vanessa Angel dan seorang temannya yang disinyalir model, Avriellya Shaqila ke pelanggannya di Surabaya.
Baca Juga : Koleksi Tas Mewah Vanessa Angel Capai Harga Puluhan Juta Rupiah
Baca Juga : Sebut Vanessa Angel Liar, Didi Mahardika
Baca Juga : Gaya Busana Seksi Artis Vanessa Angel Saat Pakai Baju Tanpa Lengan yang Stylish
Akhirnya Vanessa Angel dan AV alias AS digerebek di sebuah kamar hotel berbintang di Surabaya saat menjalankan praktik prostitusi bersama penggunannya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan, modus operandi yang dilakukan TN dan ES, yakni melancarkan aksinya melalui media sosial, termasuk Instagram khususnya.
Melalui medsos, dua tersangka mempromosikan atau melakukan jasa layanan prostitusi yang dapat menyedikan bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.
Baca Juga : Vanessa Angel Ungkap Rahasia Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Agar Tetap Cantik
"Keduanya memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Yusep kepada awak media, Minggu (6/1/2019).
Yusep menjelaskan, ada aturan tertentu dalam pembagian besaran hasil dari praktik prostitusi yang dijalani.