Find Us On Social Media :

Tawarkan Vanessa Angel Beroperasi Lintas Wilayah, 2 Mucikari ini Minta Bayaran 30 Persen!

By None, Senin, 7 Januari 2019 | 11:30 WIB

mucikari

Grid.ID – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membeberkan modus operasi dan besaran bagi hasil antara sang artis dengan mucikarinya dalam praktik prostitusi online

Praktik prostitusi artis ini melibatkan dua mucikari TN (28) dan ES (37).

Kedua wanita asal Jakarta Selatan itu diduga menawarkan artis Vanessa Angel dan seorang temannya yang disinyalir model, Avriellya Shaqila ke pelanggannya di Surabaya.

Baca Juga : Koleksi Tas Mewah Vanessa Angel Capai Harga Puluhan Juta Rupiah

Baca Juga : Sebut Vanessa Angel Liar, Didi Mahardika

Baca Juga : Gaya Busana Seksi Artis Vanessa Angel Saat Pakai Baju Tanpa Lengan yang Stylish

Akhirnya Vanessa Angel dan AV alias AS digerebek di sebuah kamar hotel berbintang di Surabaya saat menjalankan praktik prostitusi bersama penggunannya.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan, modus operandi yang dilakukan TN dan ES, yakni melancarkan aksinya melalui media sosial, termasuk Instagram khususnya.

Melalui medsos, dua tersangka mempromosikan atau melakukan jasa layanan prostitusi yang dapat menyedikan bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.

Baca Juga : Vanessa Angel Ungkap Rahasia Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Agar Tetap Cantik

"Keduanya memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Yusep kepada awak media, Minggu (6/1/2019).

Yusep menjelaskan, ada aturan tertentu dalam pembagian besaran hasil dari praktik prostitusi yang dijalani.

Baca Juga : Deretan Tampilan Anggun Vanessa Angel dalam Balutan Kebaya Bali, Lihat deh!

Baca Juga : Ditemukan Tewas Dengan 10 Luka Tusukan, Korban Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City Ternyata Tulang Punggung Keluarga

"Aturan mainnya, 30 persen dibayar di muka melalui rekening," beber Yusep.

Yusep mengatakan, sampai saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini

Selain itu, Yusep mengaku pihaknya juga telah meminta bantuan PPATK terkait treasing daripada transaksi keuangan.

Lalu, sudah berapa lama aksi mereka berlangsung?

"Sementara, data yang kami miliki, satu bulan ini cukup banyak transaski maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi. Area transaski boarderles, maupun lintas wilayah," tandas polisi dengan tiga melati dipundaknya itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, hal tersebut bergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini.

Baca Juga : Berusia 116 Tahun dan Tetap Bugar, Kane Tanakan Ungkap Rahasia Berumur Panjang!

Bahkan, kedua pelaku juga memberikan fasilitas kepada wanita yang ditawarkan kepada pemesannya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.

Dalam kasus itu, ternyata menyeret Artis ibu kota Vanessa Angel.

Tarif VA atau Vanessa Angel sekali kencan mencapai Rp 80 juta.

Sedangkan temannya, Avriellya Shaqila bertarif Rp 25 juta sekali kencan.

Dalam kasus ini, dua orang mucikari TN dan ES ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila dilepas lantaran sebagai korban.

Baca Juga : Lebih Sering Melalui Twitter Dibandingkan Facebook, Ternyata Begini Cara Kerja Bisnis Prostitusi Online Artis

Jadi Tersangka

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus prostitusi online yang menjerat salah seorang artis FTV, yakni Vanessa Angel.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menegaskan, usai pihaknya melakukan penindakan terhadap tindak pidana untuk kasus prostitusi online dan mengamankan beberapa orang termasuk Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila.

"Kami telah menetapkan tersangka, para mucikari yang salah satunya kami tangkap di wilayah Jakarta Selatan," ujar Yusep kepada awak media, Minggu (6/1/2019).

Kedua tersangka itu adalah TN (28) dan ES (37), dimana keduanya berasal dari Jakarta Selatan.

Yusep menuturkan, kedua tersangka disangkakan UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Baca Juga : Hidup 4 Orang ini Hancur Berantakan Setelah Menangkan Lotere Miliaran Rupiah!

Lantas, ada berapa korban termasuk artis yang tersandung kasus itu?

Yusep mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti total korban didalamnya.

Pasalnya, pihaknya masih mendalami kasus itu dengan memeriksa para saksi dan tersangka.

"Masih dalam pendalaman, untuk yang terkait di dalam cukup banyak, nanti kita sampaikan lebih lanjut," beber polisi dengan tiga melati dipundaknya itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.

Vanessa Angel diduga memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.

Tak hanya Vanessa Angel, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model berinisial Avriellya Shaqila.

AS sendiri diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, “Dua Mucikari yang Tawarkan Vanessa Angel Beroperasi di Lintas Wilayah, Minta Bayaran 30 Persen”