Grid.ID - Untuk bayi yang masih belum bisa mendapatkan makanan padat maka Air Susu Ibu adalah makanan utama bayi.
ASI sangat penting bagi bayi karena selain merupakan makanan utama bayi, ASI juga merupakan sarana bagi bayi untuk menerima gen dari ibunya.
Dilansir reporter Grid.ID dari Shanghaiist.
Seorang pengasuh bayi harus dipecat dari pekerjaan lantaran ulahnya yang kurang ajar.
Ia tidak menyiksa ataupun memukuli sang anak asuhannya.
(BACA JUGA: Usai Beraksi Perampok Ini Langsung Dapatkan Karmanya! Lihat Apa yang Terjadi Padanya)
Namun ia malah meminum ASI yang harusnya diberikan kepada bayi asuhannya.
Ibu bayi yang bernama Lin, dari kota Kaohsiung di Taiwan, mulai menduga bahwa pengasuhnya yang berusia 58 tahun diam-diam menyesap susu yang seharusnya diserahkan kepada dua anaknya yang masih bayi.
Kecurigaannya dimulai ketika Lin melihat pengasuh itu membawa botol susu ASI yang kosong ke dapur.
Karena penasaran Lin bertanya dimana susu ASI nya yang dibotol itu.
Saat itulah Lin mulai menyadari bahwa pengasuh anaknya telah meminum ASI miliknya.
(BACA JUGA: Depresi Karena Patah Hati, Pria Ini Buang Uangnya di Stasiun, Lihat Videonya)
Lantas Lin memasang kamera cctv untuk menjawab kecurigaannya.
Lin lantas menyediakan ASI sebanyak 130 cc dan ia lantas sengaja keluar rumah dan meninggalkan pengasuh dan bayinya di rumah.
Ketika kembali Lin bertanya kepada pengashunya apakah ASI nya telah diminum habis oleh bayinya, dijawab iya.
Kecurigaannya terbukti benar bahwa tidak mungkin bayinya meminum ASI sebanyak 130 cc perhari.
(BACA JUGA: Anak Bungsu Soimah Ternyata Cocok Jadi Artis, Ini Buktinya)
Ditambah rekaman cctv yang menunjukkan pengasuh itu menyesap ASI miliknya.
Pada awalnya, pengasuh menolak untuk mengakui apa yang telah dilakukannya, bersikeras bahwa bayi telah menghabiskan seluruh ASI nya.
Namun setelah dipaksa menjawab akhirnya ia mengakui perbuatannya.
Kemudian, pengasuh tersebut mengatakan kepada ibu bayi itu bahwa dia membutuhkan ASI untuk membantu mengobati anemianya.
Pengasuh itu lantas diberhentikan dari pekerjaannya atas perbuatannya tersebut.
(*)