Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Sidang permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Musdalifah, akhirnya diputus oleh pihak Pengadilan.
Siang ini, sidang tersebut kembali digelar.
Rencananya, majelis hakim ingin mendengarkan keterangan saksi dan melihat barang bukti.
(BACA: Terkejut Musdalifah Baru Sadar Mengetahui Istri Muda Suaminya Adalah Karyawan Suaminya Sendiri)
Namun, baik Khairil Anwar maupun pengacaranya, sama sekali tak hadir di ruang sidang.
Sidang tersebut tetap berlangsung, dan hanya dihadiri oleh Musdalifah dan pengacaranya.
Sidang tersebut berlangsung singkat.
(BACA: Musdalifah Kaget Saat Suaminya Bawa Istri Muda ke Rumahnya)
Ketua majelis hakim akhirnya membacakan amar putusannya.
Ketua majelis hakim mengguggurkan status pernikahan Musdalifah dan Khairil Anwar.
Artinya, akta pernikahan yang dipegang oleh pihak Khairil Anwar pun tak berkekuatan hukum tetap.