Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Sidang permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Musdalifah, akhirnya diputus oleh pihak Pengadilan.
Siang ini, sidang tersebut kembali digelar.
Rencananya, majelis hakim ingin mendengarkan keterangan saksi dan melihat barang bukti.
(BACA: Terkejut Musdalifah Baru Sadar Mengetahui Istri Muda Suaminya Adalah Karyawan Suaminya Sendiri)
Namun, baik Khairil Anwar maupun pengacaranya, sama sekali tak hadir di ruang sidang.
Sidang tersebut tetap berlangsung, dan hanya dihadiri oleh Musdalifah dan pengacaranya.
Sidang tersebut berlangsung singkat.
(BACA: Musdalifah Kaget Saat Suaminya Bawa Istri Muda ke Rumahnya)
Ketua majelis hakim akhirnya membacakan amar putusannya.
Ketua majelis hakim mengguggurkan status pernikahan Musdalifah dan Khairil Anwar.
Artinya, akta pernikahan yang dipegang oleh pihak Khairil Anwar pun tak berkekuatan hukum tetap.
(BACA: Sudah Tertipu Banyak, Musdalifah Akan Lebih Selektif Memilih Suami Ketiga!)
Mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Musdalifag langsung bernapas lega.
"Alhamdulillah tadi aku sempat deg-degan,” kata Musdalifah saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/9/2017).
Musdalifah mengaku bersyukur karena pernikahannya dengan Khairil Anwar akhirnya dianulir.
(BACA: Musdalifah Temukan Kepalsuan Baru dari Khairil Anwar, Ternyata Status Dudanya Palsu!)
“Alhamdulillah bersyukur, aku lega sekali sudah resmi ya, tadi diketok palunya.”
“Aku nangis bahagia, nangis senang, tadi sempat deg-degan di dalam.”
“Alhamdulillah langsung putusan," ujar Muzdalifah seusai persidangan. (*)