Find Us On Social Media :

Mucikari Jasa Prostitusi Online yang Libatkan Vanessa Angel Wajibkan Penyewa Bayar DP 30% di Awal

By None, Senin, 7 Januari 2019 | 11:41 WIB

Ilustrasi kejahatan daring

Grid.ID - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel.

Kedua tersangka merupakan mucikari penyedia jasa prostitusi yang ditawarkan melalui media sosial.

Tersangka berinisial ES dan TN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Dilansir dari Kompas TV, Kombes Akhmad Yusep dari Ditreskrimsus Polda Jatim menyampaikan bahwa salah satu tersangka ditangkap di Jakarta.

 
Baca Juga : Koleksi Tas Mewah Vanessa Angel Capai Harga Puluhan Juta Rupiah

"Salah satu mucikari kami tangkap di Jakarta," kata dia.

Tersangka akan dikenakan pasal pelanggaran UU ITE.

"Untuk penerapan pasal, yang kita persangkakan UU ITE Pasal 27, 45, 296, 506 terkait penyedia jasa prostitusi baik secara eektronik maupun konvensional," tambah Kombes Akhmad Yusep.

Polisi juga menjelaskan modus operandi pelaku dalam memasarkan jasa sewa prostitusi melalui media sosial.

Lanjut ke Halaman Berikutnya