Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Bengis, aksi bejat itu dilakukan hingga 2 kali.
YI tak bisa tidur hingga pagi hari.
Dia gelisah, tak menyangka, marah, bercampur penyesalan.
Perasaannya campur aduk.
(Baca juga: Menyusul Ruben Onsu, Sarwendah Mengundurkan Diri dari Bisnis Kue Kekiniannya)
Kalimat ini masih jelas di ingatannya.
"Tak akan kulepaskan kamu sebelum aku dapat."
Dia risau karena ancaman yang begitu ngeri.
Bila tak menurut, "Aku lakukan kekerasan," pada, "kau di sini."
(Baca juga: Afif Kalla Mantan Tunangan Laudya Cynthia Bella Ini Pakai Tongkat, Sakit Apa?)
YI tak kuasa untuk melawan.
Perlakuan keji tersebut begitu mengerikan.
Pelaku terus melakukan paksaan.
Fisik dan kata-katanya meneror YI yang baru berumur 21 tahun.
(Baca juga: Tak Hanya Istri Engku Emran, 3 Artis Ini Gunakan Sepatu dengan Model yang Sama! Siapa Aja sih?)
YI akhirnya jatuh, masuk dalam daftar korban kekerasan seksual.
Predator tersebut adalah RA, umur 25 tahun.
YI sudah kenal dengan penjahat tersebut.
Dikutip wartawan Grid.ID dari Tribun Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada sabtu (23/9/2017).
(Baca juga: Bisnis Baru, Ini Alasan Boneka Nikita Mirzani Dijual Seharga 1,5 Juta)
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru bilang kejadiannya pada jam 9 malam.
Awalnya YI ingin meminjam uang kepada RA.
Uang pinjaman akan diberikan saat di hotel.
Lalu RA menjemput YI di Jalan Kaharudin Nasution.
(Baca juga: Jarang Pamer Kemesraan, Hubungan Jessica Mila dan Mischa Chandrawinata Kandas?)
YI kemudian dibawa ke sebuah hotel di Jalan Sudirman.
RA kemudian menyuruh YI agar masuk ke dalam kamar hotel nomer 138.
YI masuk, lalu RA menyusul.
Pintu kemudian dikunci.
(Baca juga: Dulunya Gundul, Kini Penampilan Pemeran Ronaldowati Bikin Pangling! Kamu Tau Namanya?)
Duduk di kasur, RA membahas soal pinjaman uang.
Beberapa saat kemudian, dasar bejat, RA seketika mendorong korban ke kasur dengan memaksa.
Pakaiannya ditarik, YI berusaha lakukan perlawanan.
Sebenarnya ingin lari.
(Baca juga: Bikin Gemas Deh! Polah Lucu Arsy Hermansyah Saat Ketemu Jokowi dan Pak SBY)
Tapi, YI tak bisa berontak melawan.
Dia kalah tenaga dan pintu kamar juga sudah dikunci.
Saat ingin menelpon, segera ditahan oleh RA.
Akhirnya, terjadilah aksi keji tersebut.
(Baca juga: Waduh! Unggah Foto, Meisya Siregar Ungkap Uneg-Uneg Ingin Menikah Lagi?)
Musibah menyesakkan dada ini terjadi di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
YI kemudian melapor pada polisi setempat.
Kini, "Kasusnya masih dalam penyelidikan dan pendalaman."
Dikutip wartawan Grid.ID dari Komnas Perempuan, ada 15 bentuk kekerasan seksual.
(Baca juga: Lama Tidak Muncul di TV, Penyanyi Ini Ternyata Sudah Menikah)
Ke-1, adalah perkosaan.
Ini adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual.
Tindak seperti ini dapat terjadi saat alat kelamin pria memaksa untuk masuk ke arah alat kelamin, mulut, dan dubur wanita.
Selain perkosaan di bawah ini juga termasuk bentuk kekerasan seksual.
Intimidasi seksual, ancaman atau percobaan pemerkosaan.
Kemudian tindak pelecehan seksual.
Selanjutnya perlakuan eksploitasi seksual.
Lalu perdagangan perempuan untuk tujuan seksual.
(Baca juga: Pelakor Makin Bangga dan Berbahaya, Minta Suaminya Dibalikin, Sang Istri Malah Dikirimi Foto Beginian)
Berikutnya prostitusi paksa.
Pemaksaan perkawinan, termasuk di dalamnya cerai yang menggantung.
Memaksakan untuk kehamilan.
Menyuruh dengan keras agar aborsi.
Pemaksaan memakai alat kontrasepsi dan sterilisasi.
Melakukan penyiksaan seksual.
Memberi hukuman yang tak manusiawi bernuansa seksual.
Praktik tradisi yang bernuansa seksual, membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.
Yang terakhir, adalah kontrol seksual lewat aturan diskriminatif berdasarkan moralitas dan agama.(*)