Find Us On Social Media :

2 Hal Ini yang Buat Musdalifah Gampang Batalkan Pernikahnnya Dengan Khairil Anwar

By Okki Margaretha, Selasa, 26 September 2017 | 20:05 WIB

Musdalifah saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/9/2017).

(BACA: Begini Jawaban Musdalifah Soal Hutang Khairil Anwar)

“Ternyata tidak ada, itu hanya manipulasi dia, untuk mendapatkan klien kita,” tegas Dedi.

Dengan Keterangan saksi yang dihadirkan di muka persidangan tersebut majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan yang diajukan Musdalifah.

"Jadi hari ini (kemarin) majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan yang kita ajukan.”

(BACA: Musdalifah Anggap Berkah, Usai Dianggap Batal Nikah!)

“Kedua, menyatakan surat nikah yang dipegang bu haji (Musdalifah) dan Khairil sudah tidak memiliki kekuatan hukum, tolong dihilangkan.”

“Jadi klien kita ini menyandang statusnya (janda) Nassar dan pak haji Norman,” kata Dedi. (*)