Find Us On Social Media :

2 Hal Ini yang Buat Musdalifah Gampang Batalkan Pernikahnnya Dengan Khairil Anwar

By Okki Margaretha, Selasa, 26 September 2017 | 20:05 WIB

Musdalifah saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/9/2017).

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus  

Grid.ID – Pernikahan singkat Musdalifah dan Khairil Anwar akhirnya resmi dibatalkan kemarin, Senin (25/9/2017).

Musdalifah hanya menjalani tiga kali persidangan untuk menyudahi pernikahan ketiganya itu.

Ternyata, ada beberapa alasan kuat yang membuat ketua majelis hakim mudah untuk memutuskan perkara ini.

(BACA: Musdalifah Ngebet Batalkan Pernikahan, Ternyata Khairil Anwar Pernah Minta Hal Ini!)

Selain ketidakhadiran Khairil Anwar dan kuasa hukumnya, ada dua alasan kuat lain yang membuat Musdalifah moncer melalui masalahnya.

"Jadi Alhamdulillah seperti yang disampaikan klien kami, bahwa proses persidangan berjalan dengan lancar, karena Khairil Anwar secara patut dipanggil sudah dua kali tidak hadir," ujar pengacara Musdalifah, Dedi Syamsudin, saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (25/9/2017).

Kuasa hukum Musdalifah menyebutkan kalau Khairil Anwar diduga telah memalsukan dokumen akta perceraiannya pernikahannya terdahulu, demi mendapatkan Musdalifah.

(BACA: Tatkala Resmi Batal Nikah, Musdalifah Diledek Pengacaranya!)

“Yang pertama surat dan dokumentasi, dia pernah cerai dengan istri pertamanya kita sudah sampaikan.”

“Saksi dua kita siapkan, yang mengetahui bahwa Khairil Anwar ini punya istri, masih berstatus suami orang,” kata Dedi Syamsudin.

"Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum termasuk salah satunya adalah indikasi dugaan memalsukan dokumentasi yaitu akta cerai dari Pengadilan Agama Sukabumi dulu dia menikah.”

(BACA: Begini Jawaban Musdalifah Soal Hutang Khairil Anwar)

“Ternyata tidak ada, itu hanya manipulasi dia, untuk mendapatkan klien kita,” tegas Dedi.

Dengan Keterangan saksi yang dihadirkan di muka persidangan tersebut majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan yang diajukan Musdalifah.

"Jadi hari ini (kemarin) majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan yang kita ajukan.”

(BACA: Musdalifah Anggap Berkah, Usai Dianggap Batal Nikah!)

“Kedua, menyatakan surat nikah yang dipegang bu haji (Musdalifah) dan Khairil sudah tidak memiliki kekuatan hukum, tolong dihilangkan.”

“Jadi klien kita ini menyandang statusnya (janda) Nassar dan pak haji Norman,” kata Dedi. (*)