Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Musdalifah bisa bernapas lega karena pernikahannya dengan Khairil Anwar, akhirnya sudah dibatalkan.
Saat ini, Musdalifah dan pengacaranya memutuskan untuk melaporkan Khairil Anwar ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen.
“Pemalsuan surat ini sudah kita laporkan ke Polda Metro Jaya,” kata pengacara Musdalifah, Dedi Syamsudin, saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (25/9/2017).
(BACA: 2 Hal Ini yang Buat Musdalifah Gampang Batalkan Pernikahnnya Dengan Khairil Anwar)
Laporan itu, tegas pengacara Musdalifah, karena Khairil diduga sengaja memalsukan beberapa dokumen perceraiannya dengan istri terdahulu, demi bisa menikah dengan Musdalifah.
“Dasar hukum kita adalah pasal 71 berkaitan dia melakukan poligami tanpa ijin.”
“Yang kedua adalah pasal 72 adanya dugaan melawan hukum, yang tadi melanggar pasal 263 tentang pemalsuan surat."
(BACA: Tatkala Resmi Batal Nikah, Musdalifah Diledek Pengacaranya!)
“Sekarang ini sudah diterima penyidik yang mungkin nanti akan dilakukan penyelidikan.”
“Tunggu tanggal mainnya," kata pengacara Musdalifah, Dedi Syamsudin. (*)