Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan rapper Iwa K dijatuhi pidana penjara 6 bulan dengan ketentuan ditempati di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur.
Hukuman dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalaninya selama kurang lebih 5 bulan.
"Majelis sependapat dengan JPU bahwa terdakwa bersalah. Menjatuhi pidana dengan pidana penjara 6 bulan dengan ketentuan ditempati di RSKO dikurangi dengan masa rehabilitasi," ungkap Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung dalam persidangan Rabu (27/9/2017).
Iwa K terbukti bersalah dengan pelanggaran pasal 127 ayat (1) huruf a nomor 35 tentang narkotika.
(Baca: Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Iwa K: Saya Menyerahkan Kepada Pengacara Saya...)
Rapper kenamaan itu pun menyerahkan kepada tim kuasa hukum untuk menerima atau tidaknya keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
"Yang Mulia mengenai jawaban, kami serahkan ke kuasa hakim kami," ucap Iwa K dalam persidangan.
"Kami menerima keputusan itu dengan Iwa K sembuh," ungkap Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Iwa K. (*)