Find Us On Social Media :

Dihukum 6 Bulan Penjara, Iwa K Kok Malah Terharu dan Berlinang Air Mata?

By Way, Rabu, 27 September 2017 | 21:23 WIB

Iwa K

Iwa K terbukti bersalah dengan pelanggaran pasal 127 ayat (1) huruf a nomor 35 tentang narkotika.

Iwa K menyerahkan kepada tim kuasa hukum untuk menerima atau tidaknya keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

(Baca : Hengky Kurniawan Kasih Tips Jitu Buat Para Suami Saat Tanggal Tua )

"Yang Mulia, mengenai jawaban, kami serahkan ke kuasa hakim kami," ucap Iwa K dalam persidangan.

"Kami menerima keputusan itu dengan harapan Iwa K sembuh," ungkap Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Iwa K. (*)