Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari.
Grid.ID - Majelis Hakim resmi menjatuhi hukuman enam bulan penjara terhadap rapper Iwa K, atas kasus penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.
Usai sidang, Iwa K tampak berlinang air mata terharu.
Iwa K yang selalu didampingi istrinya setiap sidang, mengucapkan terima kasih kepada istri tercinta, keluarga yang mendukung, dan tim kuasa hukum.
"Alhamdulillah, cengeng ya."
(Baca : Ini Dia Kejutan dari Vivo dan Grab Menjelang Grand Launch Vivo V7+ )
"Tuhan emang baik."
"Makasih banget Allah SWT, yang selama ini gue ngerasa jauh dari bersyukur, gue masih dikasih kesempatan untuk bersyukur."
"Istri gua tercinta, Tuhan nunjukin kekuasannya lewat istri gue," ucap Iwa K sambil menahan air mata haru, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
"Juga temen-temen deket gue, Tuhan juga nunjukin kekuasaannya lewat tim pengacara gue."
(Baca : Serempet Mobil Lexus Mewah, Gadis Ini Malah Dapat Rejeki Nomplok)
"Mas Chris, dan sahabat-sahabat gue di sini semuanya," lanjutnya.
Iwa K terbukti bersalah dengan pelanggaran pasal 127 ayat (1) huruf a nomor 35 tentang narkotika.
Iwa K menyerahkan kepada tim kuasa hukum untuk menerima atau tidaknya keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
(Baca : Hengky Kurniawan Kasih Tips Jitu Buat Para Suami Saat Tanggal Tua )
"Yang Mulia, mengenai jawaban, kami serahkan ke kuasa hakim kami," ucap Iwa K dalam persidangan.
"Kami menerima keputusan itu dengan harapan Iwa K sembuh," ungkap Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Iwa K. (*)