Find Us On Social Media :

Dihukum 6 Bulan Dalam Kasus Narkoba, Iwa K Merasa Disentil Allah

By Way, Rabu, 27 September 2017 | 21:32 WIB

Iwa K menjalani sidang

Mewakili Iwa K, tim kuasa hukum memutuskan untuk menerima hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan rapper Iwa K dijatuhi pidana penjara 6 bulan, dengan ketentuan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur.

(Baca :  Hengky Kurniawan Kasih Tips Jitu Buat Para Suami Saat Tanggal Tua )

Hukuman itu dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalaninya selama kurang lebih 5 bulan. 

Artinya, sebulan lagi Iwa K akan bebas dari hukumannya. (*)