Mewakili Iwa K, tim kuasa hukum memutuskan untuk menerima hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan rapper Iwa K dijatuhi pidana penjara 6 bulan, dengan ketentuan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur.
(Baca : Hengky Kurniawan Kasih Tips Jitu Buat Para Suami Saat Tanggal Tua )
Hukuman itu dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalaninya selama kurang lebih 5 bulan.
Artinya, sebulan lagi Iwa K akan bebas dari hukumannya. (*)