Find Us On Social Media :

Dihukum 6 Bulan Dalam Kasus Narkoba, Iwa K Merasa Disentil Allah

By Way, Rabu, 27 September 2017 | 21:32 WIB

Iwa K menjalani sidang

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari.

Grid.ID - Dijatuhi enam bulan hukuman penjara akibat penyalahgunaan narkotika, Iwa K mengungkapkan hal tersebut bukan berarti dirinya apes.

Iwa merasa, musibah yang menimpa dirinya ini merupakan cara Tuhan untuk menegur dirinya.

"Kalau buat gue, di sini enggak ada kata apes atau apa, enggak ada sama sekali."

"Gue ngerasa, emang di sini jalannya Allah untuk nyentil gue," ucap Iwa K usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).

(Baca :  Serempet Mobil Lexus Mewah, Gadis Ini Malah Dapat Rejeki Nomplok )

Rapper berusia 46 tahun ini mengaku sebelumnya ia merasa tidak pernah bersyukur atas apa yang telah diberikan kepadanya, terutama keluarga yang selalu mendukungnya.

"Gue mungkin sebelumnya enggak pernah bersyukur."

"Ada hal kecil yang nggak pernah gue syukurin."

"Dari lingkungan gue terkecil, gue punya istri dan keluarga yang sayang sama gue," ucap Iwa.

(Baca :  Layak Dinanti, Grab Kini Jadi Official Ride Buddy Kampanye Vivo V7+ di Indonesia )

Iwa K terbukti bersalah dengan pelanggaran pasal 127 ayat (1) huruf a nomor 35 tentang narkotika.

Mewakili Iwa K, tim kuasa hukum memutuskan untuk menerima hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan rapper Iwa K dijatuhi pidana penjara 6 bulan, dengan ketentuan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur.

(Baca :  Hengky Kurniawan Kasih Tips Jitu Buat Para Suami Saat Tanggal Tua )

Hukuman itu dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalaninya selama kurang lebih 5 bulan. 

Artinya, sebulan lagi Iwa K akan bebas dari hukumannya. (*)