Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memutuskan penyanyi rap Iwa K dijatuhi pidana penjara 6 bulan.
Dengan ketentuan, Iwa akan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Ditempatkannya Iwa di RSKO, diharapkan bisa membawa kesembuhan bagi Iwa K dari ketergantungannya terhadap natkotika.
(BACA: Usai Terjerat Kasus Narkotika, Iwa K Bakal Balik Lagi Dengan Cara Ini)
Namun, Iwa K mengatakan jika proses penyembuhannya, merupakan perjalanan panjang.
Pasalnya, setelah sembuh dan keluar dari RSKO nantinya, penyanyi rap berusia 46 tahun ini, harus menjaga kesembuhannya, dari ketergantungan terhadap narkotika hingga seumur hidupnya.
"Insya Allah bersih (terhadap narkotika).”
(BACA: Dihukum 6 Bulan Dalam Kasus Narkoba, Iwa K Merasa Disentil Allah)
“Mohon doanya, karena recovery is long journey,”
“Recovery adalah perjalanan panjang sampai liang lahat," ucap Iwa usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
"Menjaga recovery sama saja kayak kita menjaga iman," lanjut Iwa.
(BACA: Iwa K Akhirnya Terima Vonis Putusan Penjara, Berapa Lama?)
Pada kesempatan yang sama, Iwa mengucapkan terima kasih terhadap seluruh keluarga dan pendukung yang telah mendukungnya selama ini.
"Makasih banget, semoga gue masih punya banyak kesempatan buat bersyukur dengan cara yang lebih positif," harap mantan suami Selvi KDI ini. (*)