Atut Chosiyahdivonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Atut juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Atut terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.
Baca : 7 Penyanyi Era 90'an, Suara dan Cantiknya Ngga Luntur, Nomor 4 Mantannya Raffi Ahmad
2. Bupati Klaten, Sri Hartini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini di Klaten, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Saat ditangkap oleh KPK, Sri sedang bersama anak perempuannya, Dina Permata Sari. Dina juga ditangkap karena diduga memiliki peran penting.
Ada total 8 orang yang ditangkap dalam OTT ini. Delapan orang tersebut adalah SHT (Sri Hartini), empat orang pegawai negeri sipil yakni SUL (Suramlan), NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet), PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari swasta, dan SNS (Sunarso) dari swasta.
Menurut Laode, operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten diawali adanya laporan dari masyarakat yang mencium adanya praktik KKN di lingkungan kantor Bupati.
Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.