Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
3. Walikota Cimahi, Atty Suharti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Atty Suharti di kediamannya di Jalan Sari Asih IV No. 16 Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Kamis (1/12/2016) malam.
Atty ditangkap bersama suaminya Itoc Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi.
Menurut informasi yang dihimpun, Atty telah dibawa ke Gedung KPK, pada Jumat pagi, untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, petugas KPK menggeledah rumah Atty Suharti di Jalan Sari Asih IV Nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2016) malam hingga Jumat dini hari.
KPK juga menangkap dua pengusaha penyuap Atty dan suaminya, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Atty dan suaminya, M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Namun, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.
Baca : Inilah 7 Mantan Wanita Presenter Cilik, Salah Satunya Bahkan Mendapatkan Penghargaan
4. Wali Kota Tegal Siti Masitha