Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Perjuangan Iwa K dan kuasa hukum sesuai dengan harapannya.
Setelah didakwa bersalah atas pelanggaran pasal 127 ayat (1) huruf a nomor 35 tentang narkotika, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan rapper Iwa K dijatuhi pidana penjara 6 bulan dengan ketentuan ditempati di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur.
(BACA - Begini Kondisi Keluarga yang Mengetahui Iwa K Harus Jalani Sisa Hukuman)
Hukuman tersebut dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalaninya selama kurang lebih 5 bulan.
Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Siwu mengungkapkan bahwa timnya sudah berekspektasi mengenai hukuman yang jatuh kepada Iwa K.
"Ini masih tetap dalam ekspektasi kami, bahwa tidak ada transaksi penjualan, bahwa komsumsi tersebut untuk diri sendiri, sehingga dia jauh dari kata bandar," ungkap Chris usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
"Jadi wajib direhabilitasi. Dan harus digaris bawahi hakim sepakat Iwa harus sembuh dan harus direhab," lanjutnya.
(BACA - Hanya Sosok Ini yang Dampingi Iwa K Dalam Keadaan Terpuruk! Iwa K Bersyukur Tidak Ditinggalkan)
Hukuman akan dijalani Iwa K selama 1 bulan karena dipotong masa rehabilitasi yang telah dijalani sebelumnya selama 5 bulan.
"Satu bulan ini paling pihak RSKO yang tahu, 6 bulan itu sudah cukup dianggap Iwa K sembuh" jelas Chris Sam Siwu.