Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus.
Grid.ID - Kabar rencana pernikahan penyanyi dangdut Dewi Perssik makin santer terdengar.
Awalnya adalah kemunculan kabar bahwa Dewi Persik telah meminta surat rekomendasi untuk pernikahannya dengan Angga Wijaya di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilandak Jakarta Selatan pada tanggal 30 Agustus 2017 lalu.
Surat rekomendasi nikah tersebut ditujukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Sumbersari Jember Jawa Timur yang menjadi tempat numpang nikah mantan istri Saipul jamil tersebut.
Wartawan Grid.ID menelusuri langsung kabar tersebut, dengan mendatangi langsung Kantor KUA Cilandak dan menemui kepala KUA, Drs Kharsin, pada hari Kamis (28/9/2017).
(Baca : Ini Dia Kejutan dari Vivo dan Grab Menjelang Grand Launch Vivo V7+ )
Ternyata, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cilandak membenarkan hal tersebut, dan menunjukkan surat rekomendasi nikah ysng sudah ditandatanganinya.
Surat Rekomendasi Nikah tersebut bernomor B 1529/KUA.09.1.7/Pw.01/08/2017, dan dibuat pada 30 Agustus 2017.
Isinya ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa KUA Cilandak mendapat pemberitahuan bahwa akan dilangsungkan Akad Nikah antara Dewi Murya Agung dengan Aang Angga Wijaya.
Surat Rekomendasi Nikah ini dibuat karena KTP Dewi Perssik beralamat di Komplek River Ville, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sementara Akad Nikahnya disebutkan akan dilangsungkan di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Ini dia foto Surat Rekomendasi Nikah tersebut.